⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi Pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Ayat (2)
Bila Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melanggar ketentuan ayat (1) maka Pengusaha tersebut dikenakan sanksi administrasi dan diwajibkan pula menyetorkan jumlah pajak yang telah dibuat Faktur Pajaknya itu ke Kas Negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.