⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Laporan penghitungan pajak harus disampaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal hari kedua puluh adalah hari libur, maka laporan harus dimasukkan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Ayat (2)
Catatan dan dokumen yang berkenaan dengan Impor, Penyerahan Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak, misalnya Faktur Pajak, Daftar rekapitulasi Faktur Pajak, dokumen Ekspor, dan lain-lain yang harus dicantumkan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Laporan ini bersifat wajib. Dalam hal ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dilanggar, maka laporan dianggap tidak dimasukkan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.