⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disamping ketentuan tersebut diatas, oleh Menteri Keuangan ditetapkan jangka waktu lain, misalnya pengembalian pajak atas perolehan barang modal.
Ayat (2)
Permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak (eksportir) harus dilengkapi dengan bukti-bukti/dokumen Ekspor yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.