PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 28/1996 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembalian pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku dapat dikembalikan tanpa memperhatikan batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Apabila kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dilampirkan seluruhnya.
(3)
Surat Setoran Pajak yang belum dapat dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Surat Setoran Pajak tidak dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka restitusi yang telah diberikan yang Surat Setoran Pajaknya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.