Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dapat dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan usaha yang diminta untuk dipusatkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat- tempat tersebut terdaftar atas permintaan Kepala Kantor Wilayah. (3) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselesaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dianggap menerima atau menyetujui pemusatan PPN dan Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan keputusan tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesimpulan yang berbeda, maka Kepala Kantor Wilayah dapat menolak permohonan pemusatan PPN atau mengabulkan sebagian tempat untuk dipusatkan pada tempat pemusatan PPN terutang sesuai kesimpulan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.