Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) serta memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan usaha menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah saat dimulainya pemusatan yaitu saat dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.