PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) serta memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan usaha menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah saat dimulainya pemusatan yaitu saat dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.