PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah tanpa perlu melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
(3)
Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sejak tanggal pemberitahuan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.