PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
(2)
Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3)
Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan perpanjangan dianggap diterima dan mulai berlaku pada tanggal berikutnya setelah habis masa berlakunya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir.
(6)
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
(7)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan keputusan perpanjangan diberikan tanpa melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
(8)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan perpanjangan dianggap mulai berlaku pada tanggal berikutnya setelah habis masa berlakunya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.