Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan permohonan pemusatan kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat kegiatan usaha sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima lengkap. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) menyampaikan pemberitahuan pemusatan kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat kegiatan usaha sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir. (6) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan. (7) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diberikan tanpa perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harus diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir. (9) Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunya keputusan pemusatan yang telah ditetapkan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.