Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.