PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.