PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) maka Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut Keputusan Pemusatan tempat PPN terutangnya.
(3)
Pencabutan Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Apabila diketahui, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat maka Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang dinyatakan tidak berlaku sejak terjadinya perubahan fungsi tempat kegiatan usaha dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut Keputusan Pemusatan tempat PPN terutangnya.
(5)
Pencabutan Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak diketahuinya terjadi perubahan fungsi tempat kegiatan usaha atau tidak disampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) oleh Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.