⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melakukan pengawasan atas ketertiban penyampaian semua dokumen penerimaan negara yang dilaksanakan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;
(2)
Apabila dalam pengawasannya tersebut ditemui adanya penyimpangan terhadap aturan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, KPKN wajib memberikan tegoran tertulis kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.