Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Wajib pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib memenuhi persyaratan: 1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan 2. Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut. 1) Dalam hal Wajib Pajak Bursa, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dimaksud adalah untuk 3 (tiga) tahun terakhir; 2) Dalam hal Wajib Pajak Non Bursa, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dimaksud adalah untuk tahun terakhir; b. Fotocopy Laporan Keuangan Lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk 3 (tiga) tahun terakhir khusus untuk wajib Pajak Bursa; c. Daftar pemegang saham pendiri khusus untuk Wajib Pajak yang hendak masuk bursa; d. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; e. Fotocopy Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), khusus untuk wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain : jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru. 3. Permohonan Surat Keterangan fiskal yang diajukan oleh Wajib Pajak Bursa, oleh Kantor Pelayanan Pajak diteruskan untuk diselesaikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 5 (lima) hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.