TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya
pada cetakan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat keterangan
bebas pengganti:
a. berdasarkan permohonan; atau
b. secara jabatan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(3) Pengajuan permohonan penggantian atas surat
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.
(4) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
(5) Pengajuan permohonan penggantian atas surat
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 11 secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi
atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang
diajukan penggantian.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan:
a. surat keterangan bebas pengganti, dalam hal
berdasarkan penelitian terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif,
dan/atau kesalahan lainnya; atau
b. surat penolakan permohonan, dalam hal
berdasarkan penelitian tidak terdapat kesalahan
tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif,
dan/atau kesalahan lainnya.
- 15 -
(8) Surat keterangan bebas pengganti atau surat penolakan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal permohonan penggantian surat
keterangan bebas diterima lengkap.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dianggap dikabulkan.
(10) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir.
(11) Atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan
penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada
cetakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan pembayaran
pajak, orang pribadi atau badan wajib menyetorkan Pajak
Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(12) Dokumen berupa:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
b. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.