Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang untuk obyek pajak: a. Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di Tempat Pembayaran; b. Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi; c. Perhutanan Blok Tebangan dan Pertambangan Migas dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V. (2) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dipungut oleh Petugas Pemungut, maka setiap hari Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Tempat Pembayaran, kecuali untuk daerah-daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sekali.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.