Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada: a. Tempat Pembayaran dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi; b. Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V; c. Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V dibagi dan dipindahbukukan kepada instansi yang berhak. (2) Terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang terlambat atau tidak memindahbukukan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 3% per bulan dari jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang terlambat atau tidak dipindahbukukan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.