⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada:
a.
Tempat Pembayaran dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi;
b.
Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V;
c.
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V dibagi dan dipindahbukukan kepada instansi yang berhak.
(2)
Terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang terlambat atau tidak memindahbukukan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 3% per bulan dari jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang terlambat atau tidak dipindahbukukan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.