Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

KAWASAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengusaha yang telah mendapatkan persetujuan PDKB atau persetujuan berusaha di KB dari PKB wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai kegiatannya, dan menggunakan Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan : a. bukti kepemilikan/penguasaan lokasi perusahaan industri di KB dilampiri surat rekomendasi PKB; b. fotocopy Surat Persetujuan Usaha Industri dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait; c. fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi Perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan PDKB; f. saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik. (2) Direktur Jenderal memberitahukan kepada Kepala Kantor tentang PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh pada Lampiran III Keputusan ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.