⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PKB berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB;
menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
memberikan persetujuan PDKB kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang dikelolanya;
memasang tanda nama perusahaan dan fasilitas yang dimiliki di tempat yang dapat dilihat umum dengan jelas;
melaporkan kepada Kepala Kantor apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
PKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan asal impor yang dipergunakan untuk membangun konstruksi serta peralatan perkantoran tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.