⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PDKB berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan pengeluaran barang dan/atau bahan di KB;
menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang dan/atau bahan ke dan dari KB sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai dengan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten;
menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak;
membuat dan mengirim laporan 3 (tiga) bulanan kepada Kepala Kantor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi dengan menggunakan contoh pada Lampiran IVA, IVB, dan IVC Keputusan ini.
(2)
PDKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.