PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa
Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan
ini,
wajib menerbitkan Faktur Pajak dan
membubuhkan cap"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146
TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR
38 TAHUN 2003".
(3)
Pembubuhan cap pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
dilakukan
setelah
menerima
Surat
Keterangan
Bebas
Pajak
Pertambahan Nilai kecuali untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai dan penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.