PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor atau pada saat
perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1
huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak tersebut dijual, dipindahtangankan atau
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
(3)
Kepada Pengusaha Kena Pajak
yang
tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak
Pertambahan Nilai
yang
terutang ditambah sanksi administrasi berupa
bunga 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung mulai saat habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai
yang
disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.