PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku juga bagi :
a.
Barang Kena Pajak berupa barang modal, kapal, pesawat terbang dan
kereta api, yang atas impor atau perolehannya memperoleh fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang
Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998,
yang
diberikan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2000.
b.
Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal, pesawat terbang dan kereta
api
yang
atas impor atau perolehannya memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
yang diberikan sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 14 Juli
2003.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.