Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Teguran Tertulis dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pembekuan Sementara Izin Praktek Konsultan Pajak, apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan.
c.
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dalam hal:
1.
Konsultan Pajak tetap tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Pembekuan Sementara Izin Praktek Konsultan Pajak;
2.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.