Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya, ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta perubahannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.