TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pungutan-pungutan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam pengusahaan sumberdaya Panasbumi akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Moneter.
B A B VI
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.