(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi yang meliputi:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;
b.
Pertukaran Informasi secara Spontan; dan
c.
Pertukaran Informasi secara Otomatis.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan:
a.
Competent Authority Meetings;
b.
Tax Examinations Abroad; dan/atau
c.
Simultaneous Tax Examinations.
(4)
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP menggunakan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang meliputi:
a.
penyampaian usulan, klarifikasi, penjelasan tambahan, dan penyampaian jawaban Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;
b.
penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan atas Pertukaran Informasi secara Spontan;
c.
penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan
d.
penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan tambahan dalam rangka pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations.
(5)
Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Jenis pajak yang tercakup dalam Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis pajak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional yang merupakan dasar pelaksanaan Pertukaran Informasi dimaksud.
(7)
Dokumen dan/atau data Pertukaran Informasi dari atau kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra disampaikan:
a.
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
b.
secara elektronik; dan/atau
c.
dengan tata cara yang disepakati oleh Pejabat yang Berwenang,
bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.