(1)
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
b.
Informasi akuntansi;
c.
Informasi perbankan;
d.
Informasi perpajakan; dan/atau
e.
Informasi lainnya.
(3)
Dalam hal Informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui:
a.
pelaksanaan permintaan Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain dengan tata cara permintaan Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan mengenai permintaan Informasi; atau
b.
pemeriksaan dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.