Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; b. Informasi akuntansi; c. Informasi perbankan; d. Informasi perpajakan; dan/atau e. Informasi lainnya. (3) Dalam hal Informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui: a. pelaksanaan permintaan Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain dengan tata cara permintaan Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan mengenai permintaan Informasi; atau b. pemeriksaan dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.