(1)
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b.
Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Informasi yang dapat dipertukarkan secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
c.
Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.