Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Informasi yang dapat dipertukarkan secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan pelaksanaannya; dan/atau c. Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.