(1)
Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Pertukaran Informasi secara Otomatis kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b.
Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Informasi yang dapat dipertukarkan secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Informasi terkait pemotongan pajak; dan/atau
b.
Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.
(3)
Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau
b.
Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4)
Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Informasi perpajakan selain Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang sesuai dengan Perjanjian Internasional dan/atau kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dapat berupa:
a.
Informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
nformasi perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.