(1)
Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
CompetentAuthorityMeetingssebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pertemuan langsung; atau
b.
pertemuan tidak langsung melalui saluran telepon, konferensi video, atau cara lain yang disepakati oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.