(1)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan
b.
Tax Examinations Abroad di dalam negeri.
(2)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terpenuhinya kondisi berikut:
a.
telah dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan;
b.
sedang dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi; atau
c.
diperlukan untuk menindaklanjuti Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan.
(4)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat kontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.