Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi: a. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal Pajak; dan b. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia; b. terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. BAB III PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN INFORMASI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.