(1)
Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
a.
Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal Pajak; dan
b.
Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a.
terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;
b.
terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.
terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN
INFORMASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.