(1)
Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(2)
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil Pertukaran Informasi melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan pengelolaan hasil Pertukaran Informasi.
(3)
Pengelolaan hasil Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan terkait prosedur pengamanan, penjagaan kerahasiaan, penyimpanan, pelaporan penyimpanan, dan pengawasan penyimpanan Informasi, serta pelaporan pemanfaatan dan pengawasan pemanfaatan hasil Pertukaran Informasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.