Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permukaan b
umi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a untuk areal
onshore
meliputi
:
a.
Areal Produktif;
b.
Areal Belum Produktif;
c.
Areal Tidak Produktif;
d.
Areal Emplasemen; dan
e.
Areal Pengaman.
(2)
Tubuh b
umi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:
a.
Tubuh bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh bumi Eksploitasi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.