Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Subjek pajak PBB
Migas atau
PBB
Panas Bumi adalah
KKKS atau Pengusaha Panas Bumi,
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan
Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi,
atau
Panas Bumi dalam Wilayah Kerja pertambangan
atau yang sejenis dengan itu
.
(2)
Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB
Migas atau PBB Panas Bumi
menjadi Wajib Pajak PBB
Migas atau PBB Panas Bumi
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.