Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan p
endaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB
Migas atau PBB Panas Bumi
dengan
cara
mengisi SPOP
dan LSPOP
, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta Wilayah Kerja.
(2)
SPOP
dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
SPOP dan LSPOP
Onshore
PBB Migas, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
;
b.
SPOP dan LSOP
Offshore
PBB Migas, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
;
c.
SPOP Tubuh Bumi PBB Migas, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
;
d.
SPOP dan LSPOP PBB Panas Bumi, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
IV
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
;
e.
SPOP Tubuh Bumi PBB Panas Bumi, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
;
f.
Rekapitulasi SPOP PBB Migas, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
; dan
g.
Rekapitulasi SPOP PBB Panas Bumi, dengan format
sebagaimana ditetapkan
pada
Lampiran
VII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
SPOP harus ditandatangani oleh
s
ubjek
p
ajak
atau
Wajib Pajak
, dan d
alam hal ditandatangani oleh
bukan s
ubjek
p
ajak
atau
Wajib Pajak
, harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.