Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan p endaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP , dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta Wilayah Kerja. (2) SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SPOP dan LSPOP Onshore PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; b. SPOP dan LSOP Offshore PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; c. SPOP Tubuh Bumi PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; d. SPOP dan LSPOP PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; e. SPOP Tubuh Bumi PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; f. Rekapitulasi SPOP PBB Migas, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ; dan g. Rekapitulasi SPOP PBB Panas Bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) SPOP harus ditandatangani oleh s ubjek p ajak atau Wajib Pajak , dan d alam hal ditandatangani oleh bukan s ubjek p ajak atau Wajib Pajak , harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.