Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) S ubjek p ajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan L SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, ke pada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan L SPOP oleh s ubjek p ajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan L SPOP oleh s ubjek p ajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan L SPOP diterima secara langsung oleh s ubjek p ajak atau Wajib Pajak; atau b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan L SPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. (4) Tanggal disampaikannya SPOP dan L SPOP ke pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan L SPOP disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak ; atau b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan L SPOP disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak melalui pos.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.