Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
S
ubjek
p
ajak atau Wajib Pajak
harus menyampaikan
SPOP dan
L
SPOP yang telah diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani,
ke
pada Direktur Jenderal Pajak paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan
L
SPOP oleh
s
ubjek
p
ajak atau Wajib Pajak.
(2)
Tanggal diterimanya SPOP dan
L
SPOP oleh
s
ubjek
p
ajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
L
SPOP diterima secara langsung oleh
s
ubjek
p
ajak atau Wajib Pajak;
atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
L
SPOP dikirim oleh
Direktur Jenderal Pajak
melalui pos.
(3)
Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
(4)
Tanggal disampaikannya SPOP dan
L
SPOP ke
pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
L
SPOP disampaikan secara langsung
kepada Direktur Jenderal Pajak
;
atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
L
SPOP disampaikan
oleh subjek pajak atau Wajib Pajak
melalui pos.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.