Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak d
alam hal
:
a.
subjek pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran
;
atau
b.
sub
j
ek
pajak atau Wajib Pajak men
yampaikan
SPOP dan LSPOP
namun
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan
.
(2)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.
(3)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah selisih pajak yang terutang
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
dengan
pajak yang
terutang yang
dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP
,
ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.