Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal
onshore
dan PBB Panas Bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal
offshore
dan tubuh bumi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.