Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dasar
P
engenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
M
inyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi adalah NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.
(3)
NJOP
bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (
2
)
untuk:
a.
areal
onshore
atau areal o
ffshore
merupakan hasil perkalian
antara total
luas
areal yang dikenakan
dengan NJOP bumi per meter persegi
; dan
b.
tubuh
bumi Eksplorasi dan tubuh bumi Eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi.
(4)
NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (
3
) merupakan hasil konversi nilai
bumi
per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi.
(5)
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(6)
NJOP
bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (
5
) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.