Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4 ) untuk: a. areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore ; b. tubuh bumi Eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi Eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja; dan c. areal offshore dan tubuh bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Total nilai bumi untuk areal onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal. (3) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berupa : a. Areal B elum P roduktif dan A real E mplasemen , ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis ; dan b. A real Produktif, Areal T idak P roduktif , dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif. (4) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c untuk areal offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia. (5) Nilai bumi untuk tubuh bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan berdasarkan hasil perkalian antara: a. Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi Minyak Bumi dan/atau harga produksi Gas Bumi, untuk PBB Migas; b. Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi uap dan/atau harga produksi listrik, untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi; atau c. Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi uap, untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya tidak dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi. (6) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 6 ) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. (8) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (9) Nilai bangunan masing-masing bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.