Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Nilai
bumi
per meter persegi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9
ayat (
4
)
untuk:
a.
areal
onshore
merupakan hasil pembagian antara
total
nilai
bumi
dengan
total
luas
areal
onshore
;
b.
tubuh bumi Eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi Eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja; dan
c.
areal
offshore
dan tubuh bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Total nilai bumi
untuk areal
onshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai
bumi per meter persegi masing-masing areal.
(3)
Nilai bumi
per meter persegi
masing-masing areal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berupa
:
a.
Areal
B
elum
P
roduktif dan
A
real
E
mplasemen
,
ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis
; dan
b.
A
real
Produktif, Areal T
idak
P
roduktif
, dan Areal Pengaman,
ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai
bumi per meter persegi
untuk Areal Belum Produktif.
(4)
Nilai bumi
per meter persegi
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c
untuk areal
offshore
ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal
offshore
di wilayah Indonesia.
(5)
Nilai
bumi untuk tubuh bumi
Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
ditentukan berdasarkan hasil perkalian antara:
a.
Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi Minyak Bumi dan/atau harga
produksi
Gas Bumi, untuk PBB Migas;
b.
Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi uap dan/atau harga produksi listrik, untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi; atau
c.
Angka Kapitalisasi, hasil produksi, dan harga produksi uap, untuk PBB Panas Bumi yang pembangkit listriknya tidak dikelola sendiri oleh Pengusaha Panas Bumi.
(6)
Angka
Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7)
Nilai
bangunan
per meter persegi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9
ayat (
6
)
merupakan
hasil pembagian antara
total
nilai
bangunan
dengan
total
luas
bangunan.
(8)
Total nilai bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan jumlah nilai
bangunan masing-masing bangunan.
(9)
Nilai bangunan masing-masing bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.