Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) H arga produksi minyak bumi, harga produksi gas bumi, harga produksi uap, dan harga produksi listrik, yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan besaran harga yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan. (2) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan harga produksi minyak bumi, harga produksi gas bumi, harga produksi uap, dan harga produksi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harga produksi untuk : a. Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan berdasarkan harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan dalam APBN / APBN Perubahan tahun sebelum tahun pajak; b. Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan sebesar 17,96% dari harga minyak menta h Indonesia yang ditetapka n dalam APBN / APBN Perubahan tahun sebelum tahun pajak; dan c. uap dan/ atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan huruf c, ditentukan berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berlaku .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.