Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
H
arga produksi minyak bumi, harga produksi gas bumi, harga produksi uap,
dan
harga produksi listrik, yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan besaran harga yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan
harga produksi minyak bumi, harga produksi gas bumi, harga produksi uap,
dan
harga produksi listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harga produksi
untuk
:
a.
Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan
berdasarkan harga
minyak mentah Indonesia
yang ditetapkan dalam APBN
/
APBN Perubahan
tahun sebelum tahun pajak;
b.
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, ditentukan
sebesar 17,96% dari harga minyak menta
h Indonesia yang ditetapka
n
dalam APBN
/
APBN Perubahan
tahun sebelum tahun pajak;
dan
c.
uap
dan/
atau listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan huruf c, ditentukan berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berlaku
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.