Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Hasil produksi Minyak Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah
sebesar volume
Minyak Bumi yang terjual (
lifting
)
dalam satu tahun sebelum tahun pajak.
(2)
Hasil produksi Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah
sebesar volume
Gas Bumi yang terjual
(
lifting
)
dalam satu tahun sebelum tahun pajak
.
(3)
Hasil produksi Panas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah
sebesar energi
uap dan
/atau
listrik yan
g terjual
dalam satu tahun sebelum tahun pajak
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.