Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Hasil produksi Minyak Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah sebesar volume Minyak Bumi yang terjual ( lifting ) dalam satu tahun sebelum tahun pajak. (2) Hasil produksi Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah sebesar volume Gas Bumi yang terjual ( lifting ) dalam satu tahun sebelum tahun pajak . (3) Hasil produksi Panas Bumi yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai bumi adalah sebesar energi uap dan /atau listrik yan g terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.