Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, me mbuat usulan nilai bumi dan/atau nilai bangunan berdasarkan SPOP dan LSPOP, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak . (2) Berdasarkan hasil penelitian atas usulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.