Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
me
mbuat usulan
nilai
bumi dan/atau nilai bangunan
berdasarkan SPOP dan LSPOP,
dan menyampaikannya
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.