Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
4
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Migas atau PBB Panas Bumi sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan
menerbitkan SPPT paling lambat akhir bulan April tahun pajak.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
SPPT
onshore;
b.
SPPT
offshore;
c.
SPPT tubuh bumi.
(3)
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan SPPT, salinan SPPT, dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei tahun pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.