Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Migas atau PBB Panas Bumi sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan menerbitkan SPPT paling lambat akhir bulan April tahun pajak. (2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SPPT onshore; b. SPPT offshore; c. SPPT tubuh bumi. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan SPPT, salinan SPPT, dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei tahun pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.