⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk dapat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pemohon harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengurus dengan menggunakan Surat Permohonan untuk Ditunjuk Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B.
BAB IV
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.