Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut: a. pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan; b. penilaian perencanaan bisnis ( Business Plan ); c. prakualifikasi teknis; d. reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ); dan e. pengujian teknis untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem. (2) Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. legalitas dan profil perusahaan; b. kelayakan bisnis; c. kesiapan operasional; d. kecukupan manajemen risiko; dan e. perlindungan konsumen.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.