⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut:
a.
pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan;
b.
penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
);
c.
prakualifikasi teknis;
d.
reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
); dan
e.
pengujian teknis
untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem.
(2)
Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
legalitas dan profil perusahaan;
b.
kelayakan bisnis;
c.
kesiapan operasional;
d.
kecukupan manajemen risiko; dan
e.
perlindungan konsumen.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.