⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis permohonan dinyatakan lengkap dan permohonan diproses ke tahap penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
b.
pemberitahuan tertulis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
), Direktorat Jenderal Pajak membuat urutan nilai terbaik dan menentukan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(4)
Berdasarkan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis pemohon lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) dalam hal permohonan lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (
Busines Plan
); atau
b.
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal pemohon tidak lulus penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
).
(5)
Pemberitahuan secara tertulis atas status penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.