⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak memberikan dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapanjaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(4)
Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan Tidak Lulus dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis.
(6)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis atas penyiapanjaringan dan infrastruktur oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(7)
Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
pemberitahuan tertulis pemohon lulus ke tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) dalam hal permohonan lulus prakualifikasi teknis; atau
b.
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal permohonan tidak lulus prakualifikasi teknis.
(8)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dari pemohon diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.