Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal pemohon dinyatakan lulus tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, permohonan diproses ke tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d. (2) Direktorat Jenderal Pajak memberikan Development Guide dan dokumen terkait kepada pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemohon yang lulus prakualifikasi teknis se bagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) yang dibuat berdasarkan Petunjuk Pengembangan Aplikasi ( Development Guide ) tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (5) Penyampaian Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penyampaian Development Guide dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh pemohon. (7) Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil reviu, yaitu: a. Perbaikan , dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) memerlukan perbaikan dan perubahan; b. Disetujui, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) telah sesuai Development Guide dan tidak memerlukan perbaikan. (8) Pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (9) Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) dari Direktorat Jenderal Pajak. (10) Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan menentukan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (11) Pemberitahuan secara tertulis hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (9} diterima. (12) Dalam hal berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) masih dinyatakan perbaikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. (13) Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) dinyatakan Disetujui, pemohon harus menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) yang telah disetujui. (14) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) yang terakhir. (15) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis persetujuan atas Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) kepada pemohon setelah pemohon menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) diterima. (16) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) terlampaui, hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) dianggap Disetujui. (17) Apabila pemohon tidak menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) berakhir dan/atau tidak menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi ( Development Plan ) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (14) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.